18 September 2015

KEJURNAS CATUR KE-45/2015

BERDASARKAN hasil Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) PERCASI Ke-37/2014 di Makassar, tuan rumah Kejurnas Catur Ke-45/2015 seharusnya Pengurus Provinsi (Pengprov) PERCASI Maluku dengan pilihan kota Ambon. Namun pada tanggal 17 Maret 2015 Pengprov PERCASI Maluku melayangkan surat ke PB PERCASI dan menyatakan bahwa mereka tidak siap untuk menjadi tuan rumah Kejurnas Catur dan Rakernas PERCASI tahun 2015 ini. PB PERCASI segera mencari alternatif tuan rumah pengganti ke beberapa Pengprov PERCASI dalam beberapa bulan belakangan, tapi karena di tahun 2015 ini bersamaan dengan pelaksanaan babak kualifikasi PON (pra PON) di lima wilayah untuk kelompok putra dan secara nasional untuk kelompok putri, maka tak satu pun Pengprov PERCASI yang siap menjadi tuan rumah Kejurnas Catur Ke-45/2015. Karena itulah PB PERCASI "terpaksa" mengambil-alih pelaksanaan Kejurnas Catur Ke-45/2015 dengan niat dan semboyan: "Kejurnas Catur Harus Kembali Pada Kualitas Hasilnya - Bukan Kuantitas Pesertanya!" 

Maka tersusunlah Ketentuan Umum Kejurnas Catur Ke-45/2015 seperti yang tercantum di bawah ini:

KEJURNAS CATUR KE-45/2015
Di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta
Tanggal 28 Oktober s/d 4 November 2015

KETENTUAN UMUM DAN PERATURAN PERTANDINGAN
(Klik tulisan di atas untuk mendownload dalam file *pdf)

A.  KETENTUAN UMUM

I. NOMOR PERTANDINGAN & BATASAN USIA
   CATUR  STANDAR
1. Kelompok Terbuka Tanpa batasan usia
2. Kelompok Wanita Tanpa batasan usia
3. Junior A Putra/Putri Umur 19 thn. (kelahiran 1996 atau sesudahnya)
4. Junior B Putra/Putri   Umur 17 thn. (kelahiran 1998 atau sesudahnya)
5. Junior C Putra/Putri     Umur 15 thn. (kelahiran 2000 atau sesudahnya)
6. Junior D Putra/Putri     Umur 13 thn. (kelahiran 2002 atau sesudahnya)
7. Junior E Putra/Putri     Umur 11 thn. (kelahiran 2004 atau sesudahnya)
8. Junior F Putra/Putri     Umur 09 thn. (kelahiran 2006 atau sesudahnya)
9. Junior G Putra/Putri     Umur 07 thn. (kelahiran 2008 atau sesudahnya)
10. Kelompok Veteran –   Umur 55 thn. (kelahiran 1960 atau sebelumnya)

II. JADWAL

Hari, Tanggal Acara / Kegiatan
Rabu, 28 Oktober 2015 Pukul  12.00 WIB – Kedatangan & Registrasi Ulang
Pukul  19.30 WIB – Pembukaan
Kamis, 29 Oktober 2015 Pukul  10.00 WIB – Technical Meeting
Pukul  14.00 WIB – Pertandingan Babak I
(RAKERNAS PERCASI Ke-38 Tahun 2015)
Jumat, 30 Oktober 2015 Pertandingan  Babak II dan III
Penataran Pelatih dan Wasit Hari Ke I
Sabtu, 31 Oktober 2015 Pertandingan  Babak IV dan V
Penataran  Pelatih & Wasit  Hari Ke II
Minggu, 1 November 2015 Pertandingan babak VI dan VII
Penataran Pelatih dan Wasit Hari ke III
Senin, 2 November 2015 Pertandingan Babak  VIII dan IX
Penataran Pelatih dan Wasit Hari ke IV
Selasa, 3 November 2015 Pertandingan Babak X dan XI Kelompok Terbuka
Ujian Pelatih dan Wasit
Pukul 19.30 WIB - Penutupan
Rabu, 4 November 2015 Sebelum Pukul 12.00 WIB – Kepulangan
      (Jadwal lengkap akan diumumkan pada saat technical meeting)

III. TEMPAT KEGIATAN
      Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur

IV. PESERTA
Setiap peserta harus mendapat rekomendasi dan didaftarkan oleh Pengprov PERCASI sesuai  dengan Kuota/Jatah masing-masing Pengprov yang telah ditentukan sebagai berikut:

- Kelompok Terbuka 5 (lima) orang
- Kelompok Wanita 3 (tiga) orang
- Junior Putra/Putri setiap kelompok 3 (tiga) orang
- Kelompok Veteran 3 (tiga) orang
- Ditambah pemain yang bergelar Internasional/FIDE: GM, WGM, IM, WIM, FM dengan rating diatas 2300 dan WFM dengan rating diatas 2100 serta para Juara Bertahan
- Wild Card PB. PERCASI sebanyak 10 (sepuluh) orang

V.  PENDAFTARAN
Tempat Pendaftaran
  Sekretariat PB.PERCASI:
  Pintu VI Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat 10270
  Telp/Fax 021-5731340, 021-5727201
  Kontak person: 1. 081573236974 (Novian Siregar, FM, WN); 2. 081288310817(Sdri. Sari)
3. 081319608861 (Nursiwan),  4. 085219193377 (Bambang Dwiatma)

Biaya Pendaftaran
- Iuran Wajib PERCASI Tahun 2015                    :  Rp 1.000.000,-
- GM/WGM/IM/WIM/FM>2300/WFM>2100
  dan Juara Bertahan :  Bebas biaya pendaftaran
- MN/MP/MNW/MPW/CM/WCM :  Rp 200.000,-
- Junior Putra/Putri :  Rp 250.000,-
- Non Gelar :  Rp 300.000,-
- Penataran Wasit/Pelatih Nasional
     (sudah termasuk buku-buku materi) masing-masing @ Rp 750.000,-

Batas Waktu Pendaftaran
Batas akhir pendaftaran tanggal 26 Oktober jam 17.00 WIB.
Setelah berakhirnya batas waktu pendaftaran, panitia pelaksana tidak akan menerima pendaftaran susulan. Biaya pendaftaran seluruhnya ditransfer ke rekening:

- Bank Mandiri Nomor Rekening 155.000.2050.725 a/n Henry Hendratno
- Bank BCA Nomor Rekening 7640.1954.81 a/n Henry Hendratno

Bukti Transfer wajib dikirim via faksimil/e-mail ke Sekretariat PB PERCASI
Faksimil: (021) 5731340
E-mail: indonesianchessfederation@yahoo.co.id; pb.percasi@gmail.com


B. PERATURAN PERTANDINGAN

 I. PERALATAN PERTANDINGAN
    Papan Catur dan Buah Catur disediakan oleh Panitia Pelaksana.
Jam Catur Digital Berincrement wajib dibawa oleh setiap Pengprov PERCASI peserta dengan jumlah minimal 50% dari jumlah peserta keseluruhan dari Pengprov PERCASI tersebut.

II. PERATURAN PERMAINAN
Peraturan permainan yang dipergunakan adalah Peraturan Permainan FIDE terbaru yg telah disesuaikan oleh PB PERCASI.
Peraturan lain yang ditentukan pada saat Technical Meeting

III. KONTROL WAKTU
Catur Standar :  90 menit + 30 detik

IV. SISTEM PERTANDINGAN
- Kelompok Terbuka : Sistim Swiss 11 (sebelas) babak
- Kelompok  Wanita : Sistim Swiss 10 (sepuluh) babak
- Junior A Putra/Putri        : Sistim Swiss 10 (sepuluh) babak
- Junior B – G Putra/Putri : Sistim Swiss   9 (Sembilan) babak
- Kelompok Veteran : Sistim Swiss   9 (Sembilan) babak

V.  PAIRING
Pairing menggunakan Program Swiss Manager.
Pemain dari satu Provinsi yang memiliki Poin diatas 50% tidak boleh diketemukan pada pairing babak terakhir di setiap nomor pertandingan.

VI.  PENENTUAN JUARA
- Jumlah Poin tertinggi
- Direct Encounter
- Bucholzs
- Sonneborn Berger
- Play Off

VII. RAIHAN GELAR
NO KATEGORI MASTER NASIONAL (MN)    MASTER PERCASI (MP)
1 Kelompok Terbuka Juara I s.d III dan 8 VP         Urutan 4 s.d 6 dan 7.5 VP
2 Kelompok Putri Juara I s.d III dan 7 VP               Urutan 4 s.d 6 dan 6,5 VP
3 Junior A Putra/Putri Juara I                       Juara  II
4 Junior B–G Putra/Putri         -                                Juara  I

VIII.PENENTUAN JUARA UMUM
Jumlah Medali Emas terbanyak dari semua nomor pertandingan termasuk kelompok Veteran, jika sama maka dilanjutkan dengan:
- Jumlah Medali Perak terbanyak.
- Jumlah Medali Perunggu terbanyak.
- Jumlah Peringkat 4 terbanyak, dst.

IX. HADIAH
     (Perincian terlampir)

X.  PROTES
Protes yang bersifat teknis permainan, diajukan langsung pada saat persoalan terjadi.
Protes terhadap Keputusan Wasit diajukan secara tertulis kepada Komisi Banding (Dewan Hakim) maksimal 30 menit setelah pertandingan tersebut selesai untuk Catur Standar, 10 menit untuk Catur Cepat dan 5 menit untuk Catur Kilat dengan disertai uang protes sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah). Apabila protes tersebut dibenarkan/diterima oleh Komisi Banding, maka uang protes akan dikembalikan. Keputusan Komisi Banding adalah Final dan Mengikat.

XI. Komisi Banding (Dewan Hakim)
 Komisi Banding terdiri dari 5 (lima) orang dengan komposisi sebagai berikut :
- Ketua Komisi Banding - berasal dari PB PERCASI.
- Wakil Ketua Komisi Banding - berasal dari PB PERCASI
- Anggota Komisi Banding 3 orang - dipilih pada saat Pertemuan Teknik
* Komisi Banding berlaku untuk seluruh nomor pertandingan.

XII. Fasilitas
Juara I Kelompok Open dan Juara I Kelompok Wanita langsung masuk ke Timnas Catur Indonesia untuk Olimpiade Catur Tahun 2016.

XIII. KETENTUAN KHUSUS & SANKSI
1. Setiap pemain, official dan penonton tidak diperkenankan membawa alat-alat elektronik seperti HP, DVD/VCD Player, Walkman, IPOD ataupun Buku/Majalah Catur ke dalam ruangan pertandingan. Sanksi bagi yang tidak mematuhi/melanggar adalah disita barang-barang eletroniknya sampai berakhirnya pelaksanaan Kejurnas Catur ke-45.
2. Setiap pemain, official dan penonton diwajibkan berpakaian rapih, sopan dan memakai sepatu. Sanksi bagi yang tidak mematuhi/melanggar adalah tidak diperkenankan memasuki ruangan pertandingan.
3. Setiap pemain, official dan penonton diwajibkan menggunakan ID Card (tanda pengenal)
untuk dapat masuk ke dalam ruangan pertandingan dan dilarang merokok di dalam ruangan pertandingan. Sanksi bagi pemain yang tidak mematuhi/melanggar ketentuan ini adalah kalah, dan sanksi bagi official dan penonton yang tidak mematuhi/melanggar ketentuan ini adalah dikeluarkan dari ruang pertandingan dan tidak boleh lagi masuk ke ruang pertandingan pada babak-babak selanjutnya.
4. Setiap pemain, official dan penonton diwajibkan menjunjung tinggi nila-nilai sportivitas dalam
berolahraga melalui Fair Play. Sanksi bagi pemain yang tidak mematuhi/melanggar ketentuan ini adalah skorsing dari PB PERCASI dan bagi pemain yang belum memiliki gelar PB PERCASI tidak akan mengesahkan raihan gelar Master dari pemain yang bersangkutan. Sanksi bagi official dan penonton yang tidak mematuhi/melanggar ketentuan ini adalah dikeluarkan dari ruang pertandingan dan tidak boleh lagi masuk ke ruang pertandingan hingga berakhirnya Kejurnas Catur ke-45.

XIV. KETENTUAN TAMBAHAN
1. Setiap pemain Junior yang  menjadi Juara I pada Kejuaraan Nasional Catur Tahun 2014 tidak diperkenankan bermain pada kelompok umur yang pernah dijuarai-nya dan diwajibkan bermain pada kelompok umur satu tingkat diatasnya.
2. Setiap peserta Junior diwajibkan membawa Akte Kelahiran atau Alat Bukti lainnya untuk konfirmasi batas usia kelompok umur-nya. Apabila ternyata diketahui bahwa peserta tersebut telah melampaui batas usia kelompok umurnya, maka pemain tersebut akan didiskualifikasi dan dikeluarkan dari pairing, hasil kemenangannya akan dinyatakan gugur serta poin yang telah diraihnya akan dikembalikan kepada lawannya.
3. Setiap pemain Veteran (usia  55 tahun keatas) diwajibkan membawa KTP atau Alat Bukti lainnya yang masih berlaku untuk konfirmasi batas minimum usia peserta Veteran, apabila ternyata diketahui bahwa peserta tersebut belum mencapai batas usia minimum di kelompok Veteran, maka peserta tersebut akan didiskualifikasi dan dikeluarkan dari pairing, hasil kemenangannya akan dinyatakan gugur serta poin yang telah diraihnya akan dikembalikan kepada lawannya.
4. Seluruh PENGPROV PERCASI peserta Kejurnas Catur ke-45 Tahun 2015 diwajibkan menyerahkan pas foto atlet/official/manager tim kepada Panitia Pelaksana dengan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar pada saat melakukan pendaftaran.

XV . KONTAK PERSON
Sekretariat PB. PERCASI, Pintu VI Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan,
Jakarta Pusat 10270
Telp/Fax: 021–5731340, 021-5727201
E-mail: indonesianchessfederation@yahoo.co.id; pb.percasi@gmail.com
Kontak person: 1. 081573236974 (Novian Siregar, FM, WN), 2. 081288310817 (Sdri. Sari)
3. 081319608861 (Nursiwan),  4. 085219193377 (Bambang Dwiatma)

XVI. LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam  Ketentuan Umum & Peraturan Pertandingan ini akan
dilengkapi pada saat Technical Meeting.

Jakarta, 15 September 2015

PANITIA PELAKSANA KEJURNAS CATUR KE-45 TAHUN 2015
Pengurus Besar PERCASI              


Lampiran:

1. DAFTAR DISTRIBUSI HADIAH (klik untuk mendownloadnya).

2. TARIF KAMAR di ASRAMA HAJI PONDOK GEDE JAKARTA (klik untuk mendownloadnya).

Facebook
0 Blogger