11 November 2015

PRA PON CATUR PUTRI dan BABAK PLAY OFF PUTRA


BABAK KUALIFIKASI (PRA PON) CATUR PUTRI 2015
DAN BABAK PLAY OFF PRA PON CATUR PUTRA 2015

KETENTUAN UMUM DAN PERATURAN PERTANDINGAN
(Klik tulisan di atas untuk mendownload dalam file *pdf) 


I.  A. PRA PON CATUR PUTRI
Dilaksanakan secara serentak tingkat Nasional tanpa pembagian wilayah/zona.
1. PESERTA
a. Peserta adalah atlet/pemain putri yang mewakili Provinsi disertai data-data lengkap, apabila atlet mutasi harus dilengkapi dengan bukti status mutasi yang sah.
b. Setiap Pengprov PERCASI boleh mengikutsertakan maksimal 7 (tujuh) pemain, dengan pembagiannya: 5 (lima) pemain untuk nomor beregu dan 2 (dua) pemain untuk nomor perorangan.
c. Nama-nama pemain yang sudah terdaftar di nomor beregu tidak boleh digantikan dengan nama-nama pemain yang sudah terdaftar di nomor perorangan.
d. Nama-nama pemain yang sudah terdaftar di nomor perorangan tidak boleh digantikan dengan nama-nama pemain yang sudah terdaftar di nomor beregu.
e. Nama-nama pemain yang sudah lolos ke PON XIX/2016 maupun ke PLAY-OFF tidak boleh digantikan dengan nama-nama pemain yang lain meskipun sama-sama berasal dari satu Provinsi.
f. Pelanggaran untuk butir c, d, e adalah diskualifikasi dan nama yang bersangkutan dicoret/dikeluarkan dari daftar peserta.
2. KUOTA LOLOS KE PON XIX/2016
- Beregu adalah 9 (Sembilan) Regu peringkat teratas hasil pertandingan.
- Perorangan adalah 18 (delapan belas) orang peringkat teratas hasil pertandingan.

 B. BABAK PLAY OFF PRA PON CATUR PUTRA
 1. PESERTA
- Peserta adalah atlet/pemain putra yang mewakili Provinsi yang berhak mengikuti play off hasil dari PRA PON Putra di 5 (lima) Zona.
- Nama-nama pemain yang sudah lolos ke PLAY-OFF tidak boleh digantikan dengan nama-nama pemain yang lain meskipun sama-sama berasal dari satu Provinsi, Beregu maupun Perorangan.
- Pelanggaran untuk butir di atas adalah diskualifikasi dan nama yang bersangkutan dicoret/dikeluarkan dari daftar peserta.
- Kuota Atlet Hasil dari PRA PON CATUR PUTRA di 5 (lima) Zona;
Beregu:
Zona Sumatera peringkat 3 (satu peserta)
Zona Jawa peringkat 3  (satu peserta)
Zona Kalimantan & Bali peringkat 2 dan 3 (dua peserta)
Zona Sulawesi peringkat 2 (satu peserta)
Zona Timur Indonesia peringkat 2 (satu peserta)
Jumlah Regu yang play off adalah 6 (enam) Provinsi/peserta.
Perorangan:
Zona Sumatera peringkat 5,6,7 (tiga peserta)
Zona Jawa peringkat 5 dan 6  (dua peserta)
Zona Kalimantan & Bali peringkat 3,4 dan 5  (tiga peserta)
Zona Sulawesi peringkat 3 dan 4 (dua peserta)
Zona Timur Indonesia peringkat 3 dan 4 (dua peserta)
Jumlah Perorangan yang play off adalah 12 (dua belas) orang/peserta.
2. KUOTA LOLOS KE PON XIX/2016
- Beregu adalah 2 (dua) Regu peringkat teratas hasil pertandingan.
- Perorangan adalah 4 (empat) peserta/pemain peringkat teratas hasil pertandingan.

II. JADWAL DAN TEMPAT PERTANDINGAN
Tanggal 30 November s/d 7 Desember 2015
- Tanggal 30 November 2015: Kedatangan, Registrasi Keabsahan Peserta dan  
  Technical Meeting.
- Tanggal 1 s/d 6 Desember 2015: Pertandingan
- Tanggal 7 Desember 2015: Kepulangan Peserta
(Jadwal pertandingan terlampir)
Tempat Pertandingan: The Radiant Villa, Jl. Bukanagara I No. 2 Lembang Bandung Barat, Jawa Barat.
- Tarif kamar terlampir.
- Panitia tuan rumah menyediakan penjemputan dari Bandara/Stasiun/Terminal menuju tempat pertandingan pada saat kedatangan dan juga pada saat kepulangan (pp).




III. NOMOR PERTANDINGAN
a. Catur Standar Beregu
b. Catur Standar Perorangan

IV. FORMAT PERTANDINGAN
Catur standar dengan jatah waktu berpikir 90 menit + increment 30 detik sejak langkah pertama.

 V. SISTEM PERTANDINGAN
- Untuk nomor beregu Putri, Perorangan Putri serta Play Off Perorangan Putra menggunakan sistem Swiss dengan jumlah babak minimal 5 (lima) babak.
- Untuk Play Off Beregu Putra menggunakan  sistem Round Robin (Kompetisi Setengah) atau Kompetisi Penuh.

VI. PERATURAN PERTANDINGAN
1. Perorangan
a. List Player berdasarkan Rating Nasional dari pemain
b. Pada Babak Akhir pertandingan bila suatu provinsi di wakili oleh 2 (dua) pemain tidak boleh di pertandingkan.
2. Beregu
a. Setiap Provinsi terdiri dari 5 (lima) pemain, 4 (empat) pemain inti dan 1 (satu) cadangan.
b. Setiap Provinsi bebas menentukan urutan/susunan pemain pada Daftar Induk Pemain.
c. Susunan Daftar Induk Pemain tidak dapat diubah pada Jenis pertandingan yang dimainkan.
d. Daftar Harian (susunan pemain) dapat diubah dengan menggunakan sistem anak tangga
e. Apabila terjadi kesalahan penempatan susunan pemain, maka pemain yang tidak menempati sesuai ketentuan dinyatakan kalah.
f. Daftar Harian (Susunan Pemain) diserahkan kepada wasit pada catur standar 30 Menit sebelum dimulai.
g. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan suatu regu tidak menyerahkan Daftar Harian (Susunan Pemain), maka Susunan Pemain yang akan digunakan adalah sesuai Daftar Induk pemain dari regu yang bersangkutan.

VII. PERATURAN PERMAINAN
Menggunakan peraturan FIDE untuk Catur Standar yang telah disesuaikan oleh PB PERCASI.

VIII. PERALATAN PERTANDINGAN
1. Menggunakan papan dan buah catur standar Internasional.
2. Menggunakan jam catur digital DGT XL atau DGT 2010.
3. Menggunakan notasi berkarbon rangkap tiga.
4. Penyusunan pairing menggunakan program Swiss Manager.

iX. PENENTUAN JUARA
1. Beregu
a. Jumlah Match Point (MP) tertinggi,
b. Direct Encounter,
c. Jumlah Victory Point,
d. Sonneborn Berger,
e. Full Point.
2. Perorangan
a. Jumlah Point tertinggi,
b. Direct Encounter,
c. Solkoff/ Buchholz,
d. Sonneborn Berger,
e. Progressive Score.

X.  PROTES
1. Protes yang bersifat teknis diajukan langsung kepada wasit pada saat kejadian.
2. Protes terhadap keputusan wasit diajukan secara tertulis oleh Manager Tim / Official kepada Dewan Hakim (Komisi Banding) paling lambat setengah jam setelah pertandingan tersebut selesai, disertai uang protes sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
3. Apabila protes diterima, uang protes dikembalikan.

XI.  KOMISI BANDING (DEWAN HAKIM)
Komisi Banding terdiri dari 5 (lima) orang dengan komposisi:
Ketua Komisi Banding - berasal dari PB PERCASI (IP).
Wakil Ketua Komisi Banding - berasal dari Tuan Rumah Pelaksana.
Anggota Komisi Banding 3 orang - dipilih pada saat Pertemuan Teknik.

XII.  KETENTUAN KHUSUS & SANKSI
1. Setiap pemain, official dan penonton tidak diperkenankan membawa alat-alat elektronik seperti HP, DVD/VCD Player, Walkman, IPOD ataupun Buku/Majalah Catur ke dalam ruangan pertandingan. Sanksi bagi pemain, official dan penonton yang tidak mematuhi/melanggar ketentuan ini  adalah disita barang-barang eletroniknya sampai berakhirnya pelaksanaan Pra PON Catur 2015 di zona yang bersangkutan.
2. Setiap pemain, official dan penonton diwajibkan berpakaian rapi, sopan dan memakai sepatu. Sanksi bagi pemain, official dan penonton yang tidak mematuhi/melanggar ketentuan ini adalah tidak diperkenankan memasuki ruangan pertandingan.
3. Setiap pemain, official dan penonton diwajibkan menggunakan ID Card (tanda pengenal) untuk dapat masuk ke dalam ruangan pertandingan. Sanksi bagi pemain yang tidak mematuhi/melanggar ketentuan ini adalah kalah, dan sanksi bagi official dan penonton yang tidak mematuhi/melanggar ketentuan ini adalah dikeluarkan dari ruang pertandingan dan tidak diperkenankan lagi masuk ke ruang pertandingan pada babak-babak selanjutnya.
4. Setiap pemain, official dan penonton dilarang merokok di dalam ruangan pertandingan. Sanksi bagi pemain yang tidak mematuhi/melanggar ketentuan ini adalah kalah, dan sanksi bagi official dan penonton yang tidak mematuhi/melanggar ketentuan ini adalah dikeluarkan dari ruang pertandingan dan tidak diperkenankan lagi masuk ke ruang pertandingan pada babak-babak selanjutnya.
5. Setiap pemain, official dan penonton diwajibkan menjunjung tinggi nila-nilai sportivitas dalam berolahraga melalui Fair Play. Sanksi bagi pemain yang tidak mematuhi/melanggar ketentuan ini  adalah skorsing dari PB PERCASI dan bagi pemain yang belum memiliki gelar – PB PERCASI tidak akan mengesahkan raihan gelar Master dari pemain yang bersangkutan. Sanksi bagi official dan penonton yang tidak mematuhi/melanggar ketentuan ini adalah dikeluarkan dari ruang pertandingan dan tidak diperkenankan lagi masuk ke ruang pertandingan pada babak-babak selanjutnya.

XIII. LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam  Ketentuan Umum & Peraturan Pertandingan ini akan dilengkapi atau diputuskan pada saat Technical Meeting.

Jakarta, November 2015
Pengurus Besar PERCASI


Facebook
0 Blogger