08 April 2015

PRA PON CATUR 2015 PUTRA - KETENTUAN UMUM & PERATURAN PERTANDINGAN

KETENTUAN UMUM DAN PERATURAN PERTANDINGAN
(Untuk mendownload dalam file *pdf klik disini: KETENTUAN UMUM dan PERATURAN PERTANDINGAN PRA PON CATUR 2015 PUTRA)

I. ZONA, TUAN RUMAH dan JADWAL
Dilaksanakan di 5 (lima) wilayah/zona di Indonesia, dengan pembagian:

1. Zona Sumatera – terdiri dari 10 provinsi: Aceh, Sumut, Riau, Kepri, Jambi, Sumbar, Sumsel, Lampung, Bengkulu, Babel; dengan tuan rumah pelaksana: Pengprov PERCASI Bangka Belitung sekaligus dengan pelaksanaan PORWIL Sumatera, tanggal 9-21 November 2015 di Hotel Grand Handika Belitung. 

2. Zona Jawa – terdiri dari 6 provinsi: Banten, DKI Jakarta, Jateng, DIY, Jatim dan Jabar (tuan rumah PON XIX/2016); dengan tuan rumah pelaksana: Pengprov PERCASI Jawa Timur, dilaksanakan pada tanggal 17 s/d 20 September 2015 di Hotel Tanjung Surabaya.

3. Zona Kalimantan + Bali – terdiri dari 6 provinsi: Kalsel, Kalteng, Kalbar, Kaltim, Kaltara dan Bali; dengan tuan rumah pelaksana: Pengprov PERCASI Kalimantan Timur, dilaksanakan pada tanggal 3 s/d 8 Agustus 2015. (Sudah selesai dilaksanakan dengan Juara 1 Beregu: Kaltim yang lolos ke PON XIX/2016 dan yang ke babak play-off adalah: Kalsel dan Bali.)  

4. Zona Sulawesi – terdiri dari 6 provinsi: Sulsel, Sulteng, Sulbar, Sultra, Sulut, Gorontalo; dengan tuan rumah pelaksana: Pengprov PERCASI Sulawesi Tenggara, dilaksanakan pada tanggal 17 s/d 20 September 2015 di Hotel Athaya Kendari.

5. Zona Timur Indonesia – terdiri dari 6 provinsi: NTB, NTT, Maluku, Malut, Papua, Papua Barat; dengan tuan rumah pelaksana: Pengprov PERCASI Nusa Tenggara Barat, dilaksanakan pada tanggal 17 s/d 20 September 2015 di Gading Guest House Mataram.

II. KUOTA LOLOS KE PON XIX/2016 dan KE PLAY-OFF

1. Zona Sumatera 
A. Beregu: Juara 1 dan Peringkat 2 lolos ke PON XIX/2016. Peringkat 3 ke PLAY-OFF.
B. Perorangan: Juara 1 s/d Peringkat 4 lolos ke PON XIX/2016. Peringkat 5, 6, 7 ke PLAY-OFF

2. Zona Jawa
A. Beregu: Juara 1 dan Peringkat 2 lolos ke PON XIX/2016. Peringkat 3 ke PLAY-OFF.
B. Perorangan: Juara 1 s/d Peringkat 4 lolos ke PON XIX/2016. Peringkat 5 dan 6 ke PLAY-OFF

3. Zona Kalimantan + Bali
A. Beregu: Juara 1 lolos ke PON XIX/2016. Peringkat 2 dan 3 ke PLAY-OFF.
B. Perorangan: Juara 1 dan Peringkat 2 lolos ke PON XIX/2016. Peringkat 3, 4, 5 ke PLAY-OFF.

4. Zona Sulawesi
A. Beregu: Juara 1 lolos ke PON XIX/2016. Peringkat 2 ke PLAY-OFF.
B. Perorangan: Juara 1 dan Peringkat 2 lolos ke PON XIX/2016. Peringkat 3 dan 4 ke PLAY-OFF.

5. Zona Timur Indonesia
A. Beregu: Juara 1 lolos ke PON XIX/2016. Peringkat 2 ke PLAY-OFF.
B. Perorangan: Juara 1 dan Peringkat 2 lolos ke PON XIX/2016. Peringkat 3 dan 4 ke PLAY-OFF.

III. PESERTA
a. Peserta adalah atlet/pemain putra yang mewakili Provinsi disertai data-data lengkap, apabila atlet mutasi harus dilengkapi dengan bukti status mutasi yang sah.
b. Setiap Pengprov PERCASI boleh mengikutsertakan maksimal 7 (tujuh) pemain, dengan pembagiannya: 5 (lima) pemain untuk nomor beregu dan 2 (dua) pemain untuk nomor perorangan.
c. Nama-nama pemain yang sudah terdaftar di nomor beregu tidak boleh digantikan dengan nama-nama pemain yang sudah terdaftar di nomor perorangan.
d. Nama-nama pemain yang sudah terdaftar di nomor perorangan tidak boleh digantikan dengan nama-nama pemain yang sudah terdaftar di nomor beregu.
e. Nama-nama pemain yang sudah lolos ke PON XIX/2016 maupun ke PLAY-OFF tidak boleh digantikan dengan nama-nama pemain yang lain meskipun sama-sama berasal dari satu Provinsi. 
f. Pelanggaran untuk butir c, d, e adalah diskualifikasi dan nama yang bersangkutan dicoret/dikeluarkan dari daftar peserta.

IV. NOMOR PERTANDINGAN
a. Catur Standar Beregu 
b. Catur Standar Perorangan 

V. FORMAT PERTANDINGAN
Catur standar dengan jatah waktu berpikir 90 menit + increment 30 detik sejak langkah pertama.

VI. SISTEM PERTANDINGAN
a. Untuk nomor beregu menggunakan sistem Round Robin (Kompetisi Setengah) atau Sistem Swiss dengan jumlah babak minimal 4 (empat) babak.
b. Untuk nomor perorangan menggunakan sistem Swiss dengan jumlah babak minimal 5 (lima) babak.

VII. PERATURAN PERTANDINGAN
A. Beregu
1. Setiap regu/provinsi terdiri dari 5 (lima) pemain, 4 (empat) pemain inti dan 1 (satu) pemain cadangan.
2. Setiap regu/provinsi bebas menentukan urutan/susunan pemain pada Daftar Induk Pemain.
3. Daftar Induk Pemain harus sudah diserahkan kepada Inspektur Pertandingan / Wasit Ketua paling lambat 1 (satu) jam sebelum pertandingan dimulai, dan Daftar Induk Pemain yang sudah diserahkan tidak dapat diubah lagi.
4. Susunan Pemain setiap babak boleh diubah dengan menggunakan sistem anak tangga.
5. Batas waktu penyerahan Susunan Pemain setiap babak paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum pertandingan dimulai. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan suatu regu tidak menyerahkan Susunan Pemain setiap babak, maka Susunan Pemain yang harus digunakan adalah sesuai Daftar Induk Pemain dari regu yang bersangkutan.
B. Perorangan.
1. Susunan/urutan pemain pada list player pairing berdasarkan Rating Nasional. 
2. Pada babak terakhir bila suatu provinsi diwakili oleh 2 (dua) pemain di peringkat atas maka tidak akan dipertemukan.

VIII. PERATURAN PERMAINAN
Menggunakan peraturan FIDE untuk Catur Standar yang telah disesuaikan oleh PB PERCASI.

IX. PERALATAN PERTANDINGAN
1. Menggunakan papan dan buah catur standar Internasional.
2. Menggunakan jam catur digital DGT XL atau DGT 2010.
3. Menggunakan notasi berkarbon rangkap tiga.
4. Penyusunan pairing menggunakan program Swiss Manager.

X. PENENTUAN JUARA
1. Beregu
a. Jumlah Match Point (MP) tertinggi,
b. Direct Encounter,
c. Jumlah Victory Point,
d. Sonneborn Berger,
e. Full Point.
2. Perorangan
a. Jumlah Point tertinggi,
b. Direct Encounter,
c. Solkoff/ Buchholz,
d. Sonneborn Berger,
e. Progressive Score.

XI. PROTES
1. Protes yang bersifat teknis diajukan langsung kepada wasit pada saat kejadian.
2. Protes terhadap keputusan wasit diajukan secara tertulis oleh Manager Tim / Official kepada Dewan Hakim (Komisi Banding) paling lambat setengah jam setelah pertandingan tersebut selesai, disertai uang protes sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
3. Apabila protes diterima, uang protes dikembalikan.

XII. KOMISI BANDING (DEWAN HAKIM)
Komisi Banding terdiri dari 5 (lima) orang dengan komposisi:
Ketua Komisi Banding - berasal dari PB PERCASI (IP).
Wakil Ketua Komisi Banding - berasal dari Tuan Rumah Pelaksana.
Anggota Komisi Banding 3 orang - dipilih pada saat Pertemuan Teknik.

XIII. KETENTUAN KHUSUS & SANKSI
1. Setiap pemain, official dan penonton tidak diperkenankan membawa alat-alat elektronik seperti HP, DVD/VCD Player, Walkman, IPOD ataupun Buku/Majalah Catur ke dalam ruangan pertandingan. Sanksi bagi pemain, official dan penonton yang tidak mematuhi/melanggar ketentuan ini adalah disita barang-barang eletroniknya sampai berakhirnya pelaksanaan Pra PON Catur 2015 di zona yang bersangkutan.
2. Setiap pemain, official dan penonton diwajibkan berpakaian rapi, sopan dan memakai sepatu. Sanksi bagi pemain, official dan penonton yang tidak mematuhi/melanggar ketentuan ini adalah tidak diperkenankan memasuki ruangan pertandingan.
3. Setiap pemain, official dan penonton diwajibkan menggunakan ID Card (tanda pengenal) untuk dapat masuk ke dalam ruangan pertandingan. Sanksi bagi pemain yang tidak mematuhi/melanggar ketentuan ini adalah kalah, dan sanksi bagi official dan penonton yang tidak mematuhi/melanggar ketentuan ini adalah dikeluarkan dari ruang pertandingan dan tidak diperkenankan lagi masuk ke ruang pertandingan pada babak-babak selanjutnya.
4. Setiap pemain, official dan penonton dilarang merokok di dalam ruangan pertandingan. Sanksi bagi pemain yang tidak mematuhi/melanggar ketentuan ini adalah kalah, dan sanksi bagi official dan penonton yang tidak mematuhi/melanggar ketentuan ini adalah dikeluarkan dari ruang pertandingan dan tidak diperkenankan lagi masuk ke ruang pertandingan pada babak-babak selanjutnya.
5. Setiap pemain, official dan penonton diwajibkan menjunjung tinggi nila-nilai sportivitas dalam berolahraga melalui Fair Play. Sanksi bagi pemain yang tidak mematuhi/melanggar ketentuan ini adalah skorsing dari PB PERCASI dan bagi pemain yang belum memiliki gelar – PB PERCASI tidak akan mengesahkan raihan gelar Master dari pemain yang bersangkutan. Sanksi bagi official dan penonton yang tidak mematuhi/melanggar ketentuan ini adalah dikeluarkan dari ruang pertandingan dan tidak diperkenankan lagi masuk ke ruang pertandingan pada babak-babak selanjutnya. 

XIV. LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam Ketentuan Umum & Peraturan Pertandingan ini akan dilengkapi atau diputuskan pada saat Technical Meeting.

Jakarta, 6 April 2015
Pengurus Besar PERCASI

Catatan tambahan: Pra PON Catur 2015 Putri dilaksanakan secara nasional tanpa pembagian zona, pada sekitar bulan November-Desember 2015 (bila memungkinkan bersamaan waktunya dengan babak play-off Pra PON Catur Putra). Sampai saat ini PB PERCASI masih membuka kesempatan bagi Pengprov PERCASI se Indonesia yang berminat untuk menjadi tuan rumah pelaksana Pra PON Catur 2015 Putri. 

Facebook
0 Blogger